Adapun aturan ganjil genap Jakarta hari ini berlaku bagi kendaraan dengan nopol ganjil.
Bagi Anda yang melanggar aturan ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang baik menggunakan elektronik maupun tilang versi lama.
Sementara itu lokasi ganjil genap Jakarta hari ini Rabu, 31 Mei 2023 akan diberlakukan pada 26 titik lokasi, di antaranya:
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk