Gaji ke 13 pensiunan, PNS, TNI dan POLRI sebelumnya sudah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah tersebut, menjelaskan pencairan gaji ke 13 untuk pensiunan, PNS, TNI dan POLRI dimulai pada awal Juni.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Soto Lokalan Trenggalek Paling Lezat, Gak Nyangka Wisata Kuliner Jatim Seenak Ini
Namun, PP tersebut tidak menyebutkan secara rinci kapan tanggal pasti pensiunan, PNS, TNI dan POLRI bisa menerima gaji 13.
Besaran Gaji 13 untuk Pensiunan
Besaran nominal gaji 13 yang diterima pensiunan dapat berbeda beda sesuai dengan jabatan akhir yang diemban. Adapun rincian lengkapnya adalah sebagai berikut: