Kenaikan Gaji PNS 2023 Berapa Persen? PNS bisa Terima Gaji 10 Kali Lipat Jika Aturan Ini Diterapkan

- 10 Juni 2023, 14:00 WIB
Kenaikan Gaji PNS 2023 Berapa Persen? PNS bisa Terima Gaji 10 Kali Lipat Jika Aturan Ini Diterapkan
Kenaikan Gaji PNS 2023 Berapa Persen? PNS bisa Terima Gaji 10 Kali Lipat Jika Aturan Ini Diterapkan /PMJ News

UTARA TIMES Kenaikan gaji PNS 2023 berapa persen? PNS bisa terima gaji 10 kali lipat jika aturan ini diterapkan.

Kabar kenaikan gaji PNS 2023 membuat para pegawai negeri sipil antusias, berapa persen kenaikannya jika dihitung dari tahun lalu?

Pada saat ini Presiden Jokowi dikabarkan segera menyetujui kenaikan gaji PNS 2023, terkait berapa persen kenaikannya bisa Anda simak dalam informasi berikut.

Kenaikan Gaji PNS 2023 Berapa Persen?

Baca Juga: Auto Ngiler! Inilah 4 Tempat Bakso di Brebes yang Terkenal Paling Enak dan Bikin Mata Melek, Cek Disini

Sebelumnya ada isu yang menyebutkan gaji PNS 2023 naik sebesar 5%. Namun, ada juga yang menyebut gaji PNS naik 7%.

Selama era pemerintahan Jokowi, gaji PNS telah naik sebanyak 2 kali dan masing masing sebesar 5%.

Namun, kenaikan gaji PNS 2023 masih belum diketahui pasti naik berapa persen.

Menkeu Sri Mulyani mengungkap rencana kenaikan gaji PNS 2023. Ia menyebutkan Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS sebelum 17 Agustus.

Baca Juga: Dijamin Nagih! Inilah 5 Tempat Bakso di Wonogiri Terkenal Paling Enak dan Bikin Nagih

PNS bisa Terima Gaji 10 Kali Lipat

Menpan RB, Azwar Abubakar menjelaskan bahwa PNS berpeluang menerima gaji pokok hingga 10 kali lipat.

Kenaikan gaji hingga 10 kali lipat tersebut bisa didapatkan apabila pemerintah menerapkan sistem single salary atau gaji tunggal.

Misalnya gaji yang terendah adalah Rp1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa sampai Rp15 juta,” Terang Azwar Abubakar yang dikutui dari laman Menpan.

Baca Juga: Mozachiko Episode 4A dan 4B Kapan Tayang? Berikut Jadwal Tayangnya

Meski terdengar sangat mengutungkan, Menpan RB justru pesimis sistem single salary bisa diterapkan. Pasalnya, apabila gaji PNS naik maka gaji pensiunan pun akan ikut naik.

Penerapan sistem single salary dinilai adil untuk pembayaran gaji PNS. Sistem tersebut akan menciptakan persaingan kerja yang positif dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan menerapkan sitem single salary, maka antar individu dengan level jabatan yang sama akan berbeda besaran gaji pokok yang diterima.

Untuk mewujudkan Indonesia emas pada 2045 mendatang, dibutuhkan transformasi kelembagaan dengan cara menyederhanakan regulasi serta reformasi sistem penggajian PNS.

Baca Juga: Raih Beasiswa LPDP 2023 dengan 5 Trik Lolos Seleksi Administrasi yang Mudah dan Efektif 

Apa itu Single Slaray?

Single salary atau gaji tunggal adalah sistem penggajian PNS dengan cara memberikan penghasilan per bulan tanpa ada komponen tunjuangan yang melekat.

Tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan beras dan lain lain tidak dihapus, melainkan dimasukkan menjadi satu dalam gaji pokok.

Sistem single salary ini membuat PNS mendapat upah yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.

Demikian artikel informasi kenaikan gaji PNS 2023 berapa persen? PNS mempunyai pelungan mendapat gaji 10 kali lipat jika aturan single salary diterapkan.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x