7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
Dengan adanya jadwal razia Bogor dalam Operasi Patuh Lodaya 2023, Kapolres Bogor juga mengimbau agar masyarakat Indonesia tetap tertib dalam berkendara dan tidak lupa melengkapi surat-surat kendaraan saat bepergian.
Demikian informasi jadwal razia Bogor dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 hari ini lengkap dengan sasaran kendaraan yang bakal ditilang.***