Baca Juga: Live Pertandingan AVC Challenge Cup 2023 Putra Indonesia vs Bahrain Hari Ini Jam Berapa, Di TV mana?
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Anak di bawah umur dilarang berkendara
Pasal 281 “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1 juta.
Baca Juga: See You In My 19th Life Episode 9 Kapan Tayang? Catat Jadwal Tayang Berikut
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.