Pemegang BPJS KIS Bisa Dapat Bantuan Rp200 ribu, Cek Kriterianya Berikut Ini

- 15 Juli 2023, 10:24 WIB
Pemegang BPJS KIS Bisa Dapat Bantuan Rp200 ribu, Cek Kriterianya Berikut Ini
Pemegang BPJS KIS Bisa Dapat Bantuan Rp200 ribu, Cek Kriterianya Berikut Ini /By Wendy Karno/

UTARA TIMES – KPM pemegang BPJS KIS bisa dapat bantuan sosial lewat KKS. Cek berikut ini siapa saja yang layak mendapat bantuan.

Penerima manfaat yang memegang BPJS KIS, atau kartu merah putih bisa dapat bantuan sosial tunai seperti PKH melalui KKS.

Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, KPM pemegang BPJS KIS yang berhak dapat bantuan hanyalah peserta PBI JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Sehingga, KPM yang memegang BPJS KIS namun iuran PBI JK dibayarkan menggunakan uang pribadi atau dibayarkan oleh kantor, tidak bisa mendapat bantuan ini.

Baca Juga: 4 Referensi Yel Yel MPLS, Lirik dan Nadanya Gampang Banget Diingat!

Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang memenuhi persyaratan akan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Adapun persyaratan atau kriterianya, adalah penerima KKS merupakan fakir miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Kriteria fakir miskin diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 262/HUK/2022 tentang kriteria fakir miskin. Adapun kriteria yang tercantum dalam keptusan tersebut adalah:

Baca Juga: Bocoran Jawaban Teka-teki MPLS 2023 Ada Makanan, Minuman, Snack hingga Buah

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x