1.Seseorang tidak memiliki tempat tinggal sehari-hari maka langsung dikategorikan sebagai fakir miskin
2. Seseorang memiliki tempat tinggal sehari-hari, dilakukan deteksi lanjutan dengan kriteria meliputi:
- Kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja
- Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir
- Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran
Baca Juga: Kapan Puasa Asyura dan Tasua 2023 Akan Dimulai, Tanggal Berapa? Simak Inilah Keistimewaannya
- Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir
- Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran
- Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng
- Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas