Pemegang BPJS KIS Bisa Dapat Bantuan Rp200 ribu, Cek Kriterianya Berikut Ini

- 15 Juli 2023, 10:24 WIB
Pemegang BPJS KIS Bisa Dapat Bantuan Rp200 ribu, Cek Kriterianya Berikut Ini
Pemegang BPJS KIS Bisa Dapat Bantuan Rp200 ribu, Cek Kriterianya Berikut Ini /By Wendy Karno/

1.Seseorang tidak memiliki tempat tinggal sehari-hari maka langsung dikategorikan sebagai fakir miskin

2. Seseorang memiliki tempat tinggal sehari-hari, dilakukan deteksi lanjutan dengan kriteria meliputi:

- Kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja

- Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir

- Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran

Baca Juga: Kapan Puasa Asyura dan Tasua 2023 Akan Dimulai, Tanggal Berapa? Simak Inilah Keistimewaannya

- Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir

- Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran

- Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng

- Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah