Segini Gaji KPPS Pemilu 2024, Beda Jabatan Beda Nominal, Tertinggi Dapat Berapa?

- 18 September 2023, 20:45 WIB
Segini Gaji KPPS Pemilu 2024, Beda Jabatan Beda Nominal, Tertinggi Dapat Berapa?
Segini Gaji KPPS Pemilu 2024, Beda Jabatan Beda Nominal, Tertinggi Dapat Berapa? /Umarul Faruq/ANTARA FOTO

- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

Baca Juga: Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Materai pada SSCASN 2023 Syarat Pendaftaran CPNS 2023

- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pendaftaran dan Masa Kerja

Baca Juga: Ketahui dengan Jeli Tanda, Gejala, Hingga Perawatan pada Orang yang Terinfeksi Virus Nipah

Pendaftaran menjadi anggota KPPS dibuka pada tanggal 5 sampai 12 Januari 2024. Adapun masa kerjanya akan berjalan selama satu bulan. 

Diperkirakan KPPS akan mulai bertugas pada 25 Januari sampai 24 Februari 2024.

Gaji KPPS 

Baca Juga: Update Kasus Kebakaran Bromo, Calon Pengantin Laporkan Balik Petugas TNBTS: Kesalahan Mutlak Ada di Petugas

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x