UTARA TIMES – Berikut informasi harga sembako KJP dan tempat pengambilannya, lengkap dengan jadwal pengambilan sembako.
Diketahui, pada hari Selasa, 10 Oktober 2023, masyarakat dapat mengambil sembako KJP di sejumlah tempat. Berapa harga sembako KJP?
Harga sembako KJP yang dapat ditebus murah, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 28 Tahun 2022.
Adapun untuk mengetahui harga sembako KJP selengkapnya, dapat disimak di bawah ini.
Baca Juga: Jutaan UMKM Batik Tembus Pasar Global Berkat Shopee, Didiet Maulana Kagum
Harga Sembako KJP 2023
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta, berikut harga sembako yang ditetapkan sebagai bahan pangan murah:
- Harga daging sapi: Rp35 ribu per kg.
- Harga daging kerbau: Rp30 ribu per kg.