Mudah! Begini Cara Cek Sipol KPU Pakai NIK KTP Untuk Mengetahui Status Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2024

- 11 Oktober 2023, 12:05 WIB
Ilustrasi - Mudah! Begini Cara Cek Sipol KPU Pakai NIK KTP Untuk Mengetahui Status Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2024 /pixabay/tumisu
Ilustrasi - Mudah! Begini Cara Cek Sipol KPU Pakai NIK KTP Untuk Mengetahui Status Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2024 /pixabay/tumisu /Ilustrasi - Berdasarkan catatan pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU, ada 43 pa/

UTARA TIMES – Berikut ini memuat cara mudah cek Sipol KPU untuk mengetahui status keanggotaan dan kepengurusan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Melalui penggunaan Sipol KPU, anda bisa menyimak cara di bawah ini untuk mengetahui apakah NIK anda terdaftar salah satu partai politik atau tidak.

Diketahui jika Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP anda masuk partai politik, maka dapat mengeceknya melalui Sipol atau situs infopemilu.kpu.go.id.

Website resmi KPU tersebut dapat membantu masyarakat untuk memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai politik.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Sipol, Sistem Informasi Partai Politik KPU Pendorong Kelancaran Pemilu 2024

Caranya terbilang cepat dan muda, anda perlu menyiapkan NIK KTP kemudian ikuti langkah-langkah di bawah ini.

- Anda perlu masuk ke dalam web infopemilu.kpu.go.id 

- Kemudian pengguna akan masuk ke halaman login untuk cek pendukung bakal calon anggota DPD

- Setelah itu, anda dapat memasukan NIK sesuai KTP

Baca Juga: 10 Tempat Pengambilan Sembako KJP 2023, Lengkap dengan Harga-harganya

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x