Mengenal Apa itu KPPS dan Tugasnya yang ada di Setiap Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024

- 12 Oktober 2023, 08:50 WIB
Mengenal Apa itu KPPS dan Tugasnya yang ada di Setiap Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024
Mengenal Apa itu KPPS dan Tugasnya yang ada di Setiap Tempat Pemungutan Suara Pemilu 2024 /

UTARA TIMES – Kenali salah satu petugas di tempat pemungutan suara pada gelaran Pemilu 2024 yaitu KPPS dalam informasi di bawah ini lengkap dengan tugas-tugas dan gaji. 

Petugas KPPS adalah kelompok penyelenggara pemungutan suara yang jumlah tujuh orang dalam satu wilayah TPS.

Tujuh anggota KPPS akan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di setiap TPS.

Biasanya setiap anggota KPPS akan direkrut berdasarkan domisili terdekat dengan TPS yang menjadi wilayah kerjanya dan memenuhi syarat yang sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Link dan Cara Isi Sulingjar SD 2023, Kapan Waktu Terakhir Mengisi Survei?

Lantas sebenarnya apa itu KPPS, Kepanjangan KPPS apa, dan apa saja tugasnya dapat anda ketahui dalam informasi ini.

Diketahui KPPS singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok penyelenggara yang terdiri dari tujuh orang yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan tugas-tugasnya di setiap TPS.

Menurut informasi yang dilansir Utara Times dari JDIH KPU RI pada 12 Oktober 2023, pembentukan, seleksi, hingga pemberhentian anggota KPPS akan dilakukan oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini Kamis 12 Oktober 2023, Lengkap dengan Pasaran, Wuku dan Keistimewaan Weton

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x