5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan Pemilu kepada setiap pemilih sesuai daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah beberapa informasi mengenai tugas, wewenang, kewajiban, hingga gaji dan apa itu petugas KPPS.***