Kemudian dalam seleksi penerimaan KPPS untuk pesta Pemilu 2024 sebanyak 30 persen dari anggota KPPS diutamakan dari kalangan perempuan.
Sehingga perempuan akan mempunyai peluang khusus untuk berpartisipasi menjadi petugas KPPS Pemilu 2024.
Adapun gaji yang diberikan kepada setiap petugas KPPS Pemilu 2024 naik dibanding Pemilu sebelumnya yakni, sebesar Rp. 1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp.1.100.000 untuk anggota KPPS.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Ini 8 Hal yang Membuat Gagal Lolos
Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017, petugas KPPS mempunyai tugas yang diantaranya adalah:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu dan pengawas yang hadir di TPS.
3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara.
4. Membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.