Adapun ketok palu kenaikan UMP 2024 akan dilaksanakan pada akhir November mendatang.
“Kami mendengarkan semua aspirasi baik dari pekerja dan pengusaha untuk upah minimum 2024. Akan diumumkan November akhir 2023,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri, Sabtu, 22 Juli 2023 lalu.
Dalam hal ini, Anwar mengungkapkan bahwa keputusan kenaikan UMP 2024 tidak lepas dari pertimbangan permintaan semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha.***