Masa Kerja KPPS 2024 Berapa Lama? Ini Rincian Gaji yang Disetujui Kemenkeu

- 18 November 2023, 07:50 WIB
Masa Kerja KPPS 2024 Berapa Lama? Ini Rincian Gaji yang Disetujui Kemenkeu
Masa Kerja KPPS 2024 Berapa Lama? Ini Rincian Gaji yang Disetujui Kemenkeu /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

UTARA TIMES – Berikut informasi masa kerja KPPS 2024, lengkap dengan besaran gaji yang diterima.

KPPS termasuk kedalam badan ad hoc atau panitia pemilu. Sedankan masa kerja anggota KPPS 2024 akan berlangsung selama satu bulan.

Anggota KPPS 2024 sendiri berjumlah 7 orang, dan akan memulai masa kerja di bulan Januari hingga Februari 2024.

Setelah menyelesaikan tugas dengan baik selama masa kerja yang berlangsung. KPPS 2024 akan menerima gaji yang sesuai dengan surat dari Kemenkeu.

Baca Juga: JKT48 Meriahkan Shopee 12.12 Birthday Sale, Perayaan 8 Tahun Kolaborasi Ciptakan Dampak Positif

Adapun rincian lengkap masa kerja KPPS 2024 dan gajinya dapat disimak di bawah ini.

Rincian Gaji KPPS 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pengajuan anggaran untuk PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN dan KPPSLN melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Rincian gaji untuk anggota PPK, PPS, Pantralih, dan KPPS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan Shio di Tahun 2024: Analisis Berguna untuk Tahun Baru Imlek yang Gemilang

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x