Ini Besaran Gaji atau Honor yang Diterima Pengawas TPS atau PTPS dalam Pemilu 2024

- 3 Januari 2024, 10:04 WIB
Ini Besaran Gaji atau Honor yang Diterima Pengawas TPS atau PTPS dalam Pemilu 2024
Ini Besaran Gaji atau Honor yang Diterima Pengawas TPS atau PTPS dalam Pemilu 2024 /

UTARA TIMES - Simak besaran gaji atau honor dari pengawas TPS dalam Pemilu 2024

Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS adalah orang yang ditugaskan untuk mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS saat Pemilu 2024 dengan besaran honor atau gaji dari pengawas tersebut sebagai berikut

Selanjutnya pengawas TPS atau PTPS merupakan badan Ad Hoc dari Bawaslu yang di tugaskan di tiap TPS dalam Pemilu 2024 nanti dengan honor atau gaji dari pengawas tersebut sesuai dengan ketentuan di bawah ini

Lantas berapa gaji atau honor pengawas TPS dalam Pemilu 2024 sekarang?

Baca Juga: Apa Tugas Ketua, Anggota KPPS 2 dan 3 dalam Pemilu 2024? Simak Disini Detailnya

Mengutip Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pemilihan, honor atau gaji dari pengawas TPS adalah honor yang paling kecil diantara panitia pengawas lainnya dibawah Bawaslu.

Namun jika dibandingkan dengan honor Pengawas Kelurahan/Desa, jumlahnya hanya selisih Rp 100 ribu. Honor Pengawas Kelurahan/Desa sebesar Rp 1.100.000. Sedangkan honor atau gaji pengawas TPS Pemilu 2024 tertera sebesar Rp 1 juta.

Adapun jumlah pengawas TPS di Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, setiap TPS memiliki satu orang pengawas Tempat Pemungutan Suara sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut rincian dari gaji atau honor dari Bawaslu sesuai dengan tingkatannya termasuk pengawas TPS;

Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan

Baca Juga: Auto Cuan! Ini 3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Mulai dari Rp20 Ribu dan Terbukti Membayar

Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan

Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan

Pelaksana teknis non-PNS: Rp1.500.000 per bulan

Panwaslu Desa Pemilu: Rp1.100.000 per bulan

Pengawas Tempat Pemilihan Suara: Rp 1.000.000 per bulan

Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan

Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Rp750.000 per bulan

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x