UTARA TIMES - Simak besaran gaji atau honor dari pengawas TPS dalam Pemilu 2024
Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS adalah orang yang ditugaskan untuk mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS saat Pemilu 2024 dengan besaran honor atau gaji dari pengawas tersebut sebagai berikut
Selanjutnya pengawas TPS atau PTPS merupakan badan Ad Hoc dari Bawaslu yang di tugaskan di tiap TPS dalam Pemilu 2024 nanti dengan honor atau gaji dari pengawas tersebut sesuai dengan ketentuan di bawah ini
Lantas berapa gaji atau honor pengawas TPS dalam Pemilu 2024 sekarang?
Baca Juga: Apa Tugas Ketua, Anggota KPPS 2 dan 3 dalam Pemilu 2024? Simak Disini Detailnya
Mengutip Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilu dan Pemilihan, honor atau gaji dari pengawas TPS adalah honor yang paling kecil diantara panitia pengawas lainnya dibawah Bawaslu.
Namun jika dibandingkan dengan honor Pengawas Kelurahan/Desa, jumlahnya hanya selisih Rp 100 ribu. Honor Pengawas Kelurahan/Desa sebesar Rp 1.100.000. Sedangkan honor atau gaji pengawas TPS Pemilu 2024 tertera sebesar Rp 1 juta.
Adapun jumlah pengawas TPS di Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, setiap TPS memiliki satu orang pengawas Tempat Pemungutan Suara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut rincian dari gaji atau honor dari Bawaslu sesuai dengan tingkatannya termasuk pengawas TPS;
Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan
Baca Juga: Auto Cuan! Ini 3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Mulai dari Rp20 Ribu dan Terbukti Membayar
Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan
Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan
Pelaksana teknis non-PNS: Rp1.500.000 per bulan
Panwaslu Desa Pemilu: Rp1.100.000 per bulan
Pengawas Tempat Pemilihan Suara: Rp 1.000.000 per bulan
Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Rp750.000 per bulan