Ini Tugas KPPS pada Saat Perhitungan Suara Menurut Peraturan KPU No 25 Tahun 2023

- 5 Januari 2024, 13:43 WIB
Ini Tugas KPPS pada Saat Perhitungan Suara Menurut Peraturan KPU No 25 Tahun 2023
Ini Tugas KPPS pada Saat Perhitungan Suara Menurut Peraturan KPU No 25 Tahun 2023 /tangkap layar

UTARA TIMES – Tahukah anda jika tugas KPPS pada perhitungan suara dengan pemungutan suara Pemilu 2024 itu berbeda, ketahui penjelasannya menurut PKPU No 25 tahun 2023 di bawah ini.

Salah satu penyelenggara yang memegang peran penting dalam suksesi pagelaran Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau biasa disebut KPPS pada Pemilu 2024.

KPPS terdiri dari ketua yang merangkap sebagai anggota dan enam orang lainnya yang bertugas untuk menjalankan kegiatan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2024.

Seperti yang diketahui masyarakat akan menentukan hak pilih pada pesta demokrasi Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Padat Merayap, Jadwal Gilga Sahid di Bulan Januari 2024, Gildcoustic Bakal ke Cirebon di Tanggal Ini

Lantas apa saja tugas dan tanggung jawab ketua, dan tujuh anggota KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara nanti?

Menurut Peraturan KPU atau PKPU nomor 25 tahun 2023, terdapat beberapa tugas ketua dan setiap anggota KPPS pada saat perhitungan suara dimulai, seperti

- Tugas ketua sekaligus anggota KPPS 1

1. Memimpin rapat penghitungan suara;

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x