Ini Tugas KPPS pada Saat Perhitungan Suara Menurut Peraturan KPU No 25 Tahun 2023

- 5 Januari 2024, 13:43 WIB
Ini Tugas KPPS pada Saat Perhitungan Suara Menurut Peraturan KPU No 25 Tahun 2023
Ini Tugas KPPS pada Saat Perhitungan Suara Menurut Peraturan KPU No 25 Tahun 2023 /tangkap layar

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi 2024 Alami Kenaikan, Ini Harganya di Pulau Jawa hingga Papua

2. Memeriksa tanda coblos, menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian Surat Suara sah atau tidak sah kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, Pemilih/Masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas.

- Tugas anggota KPPS 2

tugasnya berada di samping kotak suara dan membuka setiap Surat Suara untuk diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS.

- Tugas anggota KPPS 3 dan 4

1. Mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C.Hasil sesuai jenis Pemilu; dan.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan UMKM 2024 Rp600 Ribu dengan Daftar BLT Ini, Begini Cara Daftarnya

2. Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS.

- Tugas anggota KPPS 5

Bertugas untuk Melipat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh ketua KPPS pada setiap jenis Pemilu.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah