Pindah TPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Caranya

- 10 Januari 2024, 20:20 WIB
Ilustrasi TPS. Pindah TPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Caranya
Ilustrasi TPS. Pindah TPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Caranya /

UTARA TIMES - Calon pemberi suara pada Pemilu 2024 bisa melakukan pindah TPS, dimana hal ini juga diatur dalam peraturan yang resmi.

Perpindahan TPS atau tempat pencoblosan saat Pemilu 2024 ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Hal ini memungkinkan jika calon pemberi suara pada Pemilu 2024 dapat pindah TPS dan tidak memilih TPS sesuai dengan domisili KTP elektroniknya.

Lantas bagaimana cara pindah TPS saat Pemilu 2024?

Baca Juga: Punya Banyak Uang di Tahun 2024, Shio Ini Sukses Jadi Miliarder

Mengutip langsung dari laman resmi KPU, berikut cara pindah TPS pada Pemilu 2024:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih. Alasan bisa karena ada surat tugas atau dinas atau keperluan pekerjaan dan lainnya.
  • KPU lalu akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb) dan pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Baca Juga: Kalender Jawa Besok Kamis, 11 Januari 2023 disertai Wuku, Pasaran, Weton, dan Neptu

Sementara itu, inilah syarat yang harus dipenuhi untuk pindah TPS saat Pemilu 2024:

Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x