Pindah TPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Caranya

- 10 Januari 2024, 20:20 WIB
Ilustrasi TPS. Pindah TPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Caranya
Ilustrasi TPS. Pindah TPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Caranya /

Baca Juga: Link Live Streaming ANTV Rabu 10 Januari 2024 Serial Nath: Rencana Padma Kepada Mahua 

Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;

Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;

Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian informasi mengenai perpindahan TPS saat Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah