Pindah TPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Caranya

- 10 Januari 2024, 20:20 WIB
Ilustrasi TPS. Pindah TPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Caranya
Ilustrasi TPS. Pindah TPS Pemilu 2024? Ini Syarat dan Caranya /

Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

Menjalani rehabilitasi narkoba;

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

Baca Juga: KPPS Pemilu 2024 Harus Unggah Berkas ke Siakba? Pahami Cara dan Langkah-Langkahnya Agar Proses Upload Sukses

Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

Pindah domisili;

Tertimpa bencana alam;

Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Berikut keadaan dan perpindahan TPS yang bisa dilakukan:

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah