Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
Menjalani rehabilitasi narkoba;
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
Pindah domisili;
Tertimpa bencana alam;
Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Berikut keadaan dan perpindahan TPS yang bisa dilakukan: