4. Langkah selanjutnya dilakukan oleh LPH dengan melakukan pemeriksaan produk
5. Kemudian MUI menetapan kehalalan produk, dan BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal PELNI KM Labobar di Bulan Februari 2024, Lengkap dengan Syarat Penumpang
Panduan cara mengisi data di ptsp.halal.go.id dapat dilihat di link berikut: