Biaya Sertifikasi Halal: Kemenag Bisa Berikan Setifikat Halal Secara Gratis untuk PKL?

- 2 Februari 2024, 13:30 WIB
Biaya Sertifikasi Halal: Kemenag Bisa Berikan Setifikat Halal Secara Gratis untuk PKL?
Biaya Sertifikasi Halal: Kemenag Bisa Berikan Setifikat Halal Secara Gratis untuk PKL? /Instagram @disperindag_jbr

Selain menggunakan bahan baku yang halal, pelaku usaha juga wajib menggunakan proses produksi yang juga halal.

Pembuatan sertifikat halal dengan jalur self declare ini dilakukan oleh Pendampih Proses Produk Halal (PPH).

Selain lewat jalur self declare, pelaku usaha juga bisa mengajukan sertifikat halal dengan jalur reguler.

Jalur reguler ini dapat diikuti untuk produk yang masih membutuhkan pengecekan kehalalan. Adapun pengecekan bisa melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Saat ini sudah banyak LPH yang melayani pengajuan mengurus sertifikat halal, termasuk LPPOM MUI, Sucofindo, Surveyor Indonesia.

Baca Juga: Tahapan Pemilu Menurut UU No 7 Tahun 2017, 14 Februari Menjadi Hari Libur Nasional?

Alur Pengajuan Serifikasi Halal

1. Kunjungi link ptsp.halal.go.id untuk mengajukan secara online, dengan memberikan informasi data yang dibutuhkan seperti jenis produk dan sebagainya.

2. Jika sudah maka BPJPH akan melakukan pemeriksaan permohonan

3. Kemudian BPJPH akan menentukan LPH yang dipilih oleh pemohon

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah