Biaya Sertifikasi Halal: Kemenag Bisa Berikan Setifikat Halal Secara Gratis untuk PKL?

- 2 Februari 2024, 13:30 WIB
Biaya Sertifikasi Halal: Kemenag Bisa Berikan Setifikat Halal Secara Gratis untuk PKL?
Biaya Sertifikasi Halal: Kemenag Bisa Berikan Setifikat Halal Secara Gratis untuk PKL? /Instagram @disperindag_jbr

UTARA TIMESBerapa biaya sertifikasi halal untuk Pedagang Kaki Lima? Benarkah Kemenag bisa berikan sertifikat halal secara gratis?

Saat ini banyak pelaku usaha atau Pedagang Kaki Lima (PKL), yang menanyakan berapa biaya sertifikasi halal.

Pemerintah memberi batasan waktu hingga 17 Oktober 2024, untuk para pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal. Berapa biayanya?

Biaya mengajukan sertifikasi halal dipatok sekitar Rp650 ribu untuk UMK. Sebelumnya, Kemenag sempat memberikan sertifikat halal gratis melalui program SEHATI.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kim Tae Hee Pemeran Cameo di Drakor Welcome To Samdal-ri

Pembuatan sertifikat halal untuk pelaku usaha ini diurus lewat BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Jika sudah mendapat bukti legalitas bahwa produknya halal, pedagang bisa menjual produknya dengan leluasa.

PKL dapat mengurus sertifikat halal dengan memakai jalur penyataan pelaku usaha (self declare).

Cara ini dapat dipakai oleh pelaku usaha yang produknya sudah memenuhi kriteria yang disyaratkan, yakni tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah pasti halal.

Baca Juga: Tahapan Pemilu Menurut UU No 7 Tahun 2017, 14 Februari Menjadi Hari Libur Nasional?

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x