Jangan Salah! Ini Tata Cara Mencoblos yang Benar dan Alur Pemungutan Suara Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 08:53 WIB
Jangan Salah! Ini Tata Cara Mencoblos yang Benar dan Alur Pemungutan Suara Pemilu 2024
Jangan Salah! Ini Tata Cara Mencoblos yang Benar dan Alur Pemungutan Suara Pemilu 2024 /Tangkap layar Zona Banten

UTARA TIMES – Simak berikut penjelasan tata cara mencoblos yang benar, serta alur pemungutan suara Pemilu 2024.

Sebentar lagi masyarakat akan mengikuti pesta demokrasi. Agar suaranya sah, Anda perlu mengetahui tata cara mencoblos yang benar.

Informasi tata cara mencoblos yang benar ini juga berguna bagi masyarakat yang baru pertama kali mengikuti Pemilu.

Selengkapnya, berikut tata cara mencoblos yang benar dan alur pemungutan suara Pemilu 2024.

Tata cara mencoblos Pemilu 2024

Baca Juga: Muda Bertalenta, 2 Mahasiswa Sabet Penghargaan Super Growing UMKM di Shopee Super Awards 2023

Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi untuk memilih Capres dan Cawapres, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Maka dari itu, nanti Anda akan menerima 5 surat suara yang harus dicoblos di dalam bilik TPS.

Tata cara mencoblos sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Baca Juga: Cek Info Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa, 13 Februari 2024, Ada Jam dan Titik Lokasi

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x