Ancang-ancang Pencairan Dana KJP Plus Bulan Maret 2024, Cek Perkiraan Tanggalnya di Sini

- 2 Maret 2024, 21:00 WIB
Ancang-ancang Pencairan Dana KJP Plus Bulan Maret 2024, Cek Perkiraan Tanggalnya di Sini
Ancang-ancang Pencairan Dana KJP Plus Bulan Maret 2024, Cek Perkiraan Tanggalnya di Sini /jakarta.go.id/

Jika Anda ingin memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus, kunjungi laman resmi kjp.jakarta.go.id.

Laman tersebut akan menampilkan status “Ditetapkan Sebagai Penerima” jika Anda terdaftar, dan “Data Tidak Ditemukan” jika tidak.

Untuk menjadi peserta KJP Plus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia minimal 6 hingga 21 tahun, terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri/swasta DKI Jakarta, dan tinggal di Ibu Kota DKI Jakarta.

Selain itu, peserta harus memenuhi kriteria layak menerima bantuan sosial, yang dapat dibuktikan dengan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Anak Panti Asuhan, Anak Penyandang Disabilitas, atau Anak dengan Disabilitas.

Baca Juga: 5 Tips Beli Tiket Pesawat Murah untuk Mudik, Pulang Kampung Jadi Lebih Hemat dan Juga Nyaman

Anak dari Pengemudi Jak Lingko yang mengemudikan Mikrotrans, Anak Putus Sekolah yang telah kembali bersekolah, dan Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan KJP Plus.

Untuk memastikan pencairan dana KJP Plus bulan Maret 2024, Anda bisa mengecek website resminya secara berkala.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x