Bawaslu Indramayu Larang Kampanye di Tempat Ibadah

- 29 Oktober 2020, 01:10 WIB
Bawaslu larang kampanye di tempat ibadah
Bawaslu larang kampanye di tempat ibadah /Aas Adiwijaya/Aas Adiwijaya/Indramayukab.bawaslu.go.id

Baca Juga: Fitur Live Hingga 4 Jam dari Instagram

Pengawasan partisipatif merupakan indikator pelaksanaan pemilihan yang berintegritas, integritas dimaksud kata Nurhadi, seluruh penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, tim pemenangan mentaati dan siap menjalani konsekuensi atas ketentuan yang dilanggar.

Dalam sosialisasi pengawasan partisipatif bagi tokoh lintas Agama ini hadir sebagai narasumber dari KPU Indramayu, Polres Indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indramayu.**

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Bawaslu Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x