Bawaslu Indramayu Larang Kampanye di Tempat Ibadah

- 29 Oktober 2020, 01:10 WIB
Bawaslu larang kampanye di tempat ibadah
Bawaslu larang kampanye di tempat ibadah /Aas Adiwijaya/Aas Adiwijaya/Indramayukab.bawaslu.go.id

Baca Juga: F-PPP MPR RI Kecam Pernyataan Presiden Prancis

“Nampaknya seluruh pasangan calon dan masyarakat belum beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan juga belum terbiasa menerapkan protokol kesehatan dalam kunjungan-kunjungan ke masyarakat”, Ujarnya.

Nurhadi memaparkan, per tanggal 27 Oktober atau 32 hari pelaksanaan kampanye, seluruh pasangan calon sudah turun ke masyarakat, dengan berbagai kegiatan, baik menghadiri kegiatan masyarakat atau mengadakan pertemuan dengan masyarakat, dalam catatan pengawas pemilu sudah 255 kali dilakukan oleh seluruh pasangan calon.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang Rupiah Kembali Menguat

“Dimasa pandemi ini, aktivitas kontak fisik yang dilakukan oleh pasangan calon berpotensi menularkan atau tertular Covid-19” katanya.

Selanjutnya, yang paling bermasalah, menurut Nurhadi, ketika pasangan calon mengunjungi rumah ibadah dengan membuat pertemuan.

Oleh karenanya Bawaslu Kabupaten Indramayu mengajak seluruh tokoh lintas Agama untuk bersama sama menjaga tempat ibadah masing-masing agar tidak ada aktivitas politik.

Baca Juga: Suksesnya Album Perdana Blackpink , Laku1,2 Juta Unit dan Langsung Rajai Tangga Lagu iTunes

Ketua Bawaslu juga menghimbau agar di rumah ibadah di pasang spanduk yang berisi larangan melakukan aktivitas kampanye di tempat Ibadah atau lembaga pendidikan.

“Untuk mengenalkan atau meyakinkan pemilih pada umat, diperbolehkan selama menggunakan tempat-tempat yang tidak dilarang, dengan catatan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 Tahun 2020, kegiatan pertemuan tidak boleh lebih dari 50 orang,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Bawaslu Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x