UU Cipta Kerja Sulit di Akses, Nitizen Curiga

- 3 November 2020, 10:51 WIB
Link Sulit di Jangkau
Link Sulit di Jangkau /Tangkapan layar Setkab.go.id

UTARA TIMES - Berdasarkan situs resmi pemerintah, rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo hari Senin 2 November 2020 kemarin.

Baca Juga: Cegah Hoaks, Baca UU Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah Ini Link downloadnya

Dikitip dari Prbandungraya.pikiran-rakyat.com, UU Cipta Kerja ini kini telah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Setelah disahkannya UU Cipta Kerja, kabarnya salinan Omnibus Law telah tersedia situs resmi pemerintah Setneg.go.id.

Salinan UU Cipta Kerja tersebut dapat diunduh melalui laman produk JDIH Setneg, akan tetapi berdasarkan pantauan Prbandungraya.pikiran-rakyat.com ketika mengakses situs Jdih.setneg.go.id, layar komputer tidak menampilkan hasil yang diharapkan.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Tanda Tangani Omnibus Law UU Cipta kerja 3 Hari Lebih Cepat

Ketika diakses pukul 9.40 WIB pagi ini, pengguna internet sulit mengakses situs JDIH Setneg.

Masyarakat di media sosial Twitter beberapa mengeluhkan tidak bisa mengakses situs tersebut dan menduga bahwa tingginya traffict akibat banyaknya orang yang mengakses secara bersamaan mempengaruhi sulitnya akses.

“Laman Setneg belum bisa diakses ya,” cuit pemilik akun Twitter @dedyzaldy.

Baca Juga: BMKG : Jakarta Berpotensi Hujan Petir Hari Ini

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x