“Yang jelas, alamat download sedang down, entah karena traffic membludak ataukah sedang direvisi. Coba saja linknya JDIH Setneg,” cuit pemilik akun Twitter @Eko_Sadoeth.
Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, total halaman UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.
Baca Juga: Tim SAR Terus Berupaya Mencari Anak yang Terbawa Arus
Selain itu, UU Cipta Kerja memiliki total XII bab, diantaranya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fisikal nasional; dukungan riset dan inovasi.
UU Cipta Kerja memiliki pertimbangan yang berbunyi “diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.”
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Warga Dalam DPT Sebanyak 2,79 juta Orang Belum Rekam Data KTP- el
Selanjutnya, “untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.”
Baca Juga: UMP Jateng Dinaikan 3,27 Persen, Ganjar Pranowo: Tidak Ada Urusan Soal Pilpres !
Kemudian, “peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.”
Selain itu, terdapat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan telah merevisi 77 Undang-Undang.***