Tiga Aspirasi Terkait Pengupahan, Kang Emil Temui Serikat Buruh

- 10 November 2020, 14:52 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil /Dok Humas Pemprov Jabar

UTARA TIMES - Terkait pengupahan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil menerima audiensi dan menampung aspirasi dari Serikat Pekerja dan Serikat Buruh tingkat Provinsi Jawa Barat, pada Senin 9 November 2020, di Gedung Sate, Kota Bandung.

Ia menyampaikan, bahwa ada tiga poin penting yang akan disampaikan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.

Baca Juga: Citilink Rilis Bebaskan Biaya Reschedule

Sebagaimana dilansir Utara Times dari PikiranRakyat-Indramyu.com, salah satunya yakni Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan ditetapkan pada Sabtu, 21 November 2020.

"Ada tiga aspirasi. Pertama terkait UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) terdahulu ada dinamika yang perlu diselesaikan. Kemudian, keberatan terhadap UMP (Upah Minimum Provinsi) yang tidak naik. Saya dengar aspirasi dan harapan agar UMK sesuai aspirasi," katanya.

Baca Juga: Kang Daniel dan Jihyo Mengakhiri Percintaannya Lantaran Jarang Bertemu

Dia menyatakan, seluruh aspirasi yang akan disampaikan oleh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh nantinya akan dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Jawa Barat. Terkait UMK, kata dia, merupakan kewenangan tiap Kabupaten/Kota.

"Semua yang poin-poin aspirasi ini akan kami bahas nanti. Terkait UMKS akan kita bahas. Monitoring UMK akan kita bahas nanti seadil-adilnya. Saya akan menyampaikan hasil final," ucapnya.

"Penetapan UMK adalah kewenangan pengajuan pertama dari bupati/wali kota. Saya monitor berbeda-beda sesuai dengan dinamika ekonomi dan kearifan lokal," tambahnya.

Baca Juga: Bawa Kejayaan Ternate, Sultan Baabullah Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: indramayu.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x