RUU Minol Tidak Perlu Dibahas Lagi

- 12 November 2020, 06:05 WIB
Petugas dari Bea Cukai Banten memusnahkan ribuan botol beralkohol
Petugas dari Bea Cukai Banten memusnahkan ribuan botol beralkohol /Serangnews./

UTARA TIMES - Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol yang sebelumnya dijelaskan kepada Badan Legislasi DPR RI dinilai tidak perlu dibahas karena penggunaan alkohol telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: Bertahan Ditengah Pandemi, JKT 48 Lakukan Pengurangan Jumlah Member Dan Staf

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 11 November 2020 kemarin, mengatakan bahwa pengaturan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan, di antaranya diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 300 KUHP.

"Dalam RKUHP pun ketentuan pasal ini juga masih dimuat. Seluruh tindak pidana dalam RUU larangan minuman beralkohol harusnya diharmonisasikan pada pembahasan RKUHP yang sedang dibahas di DPR," ujar Erasmus.

Baca Juga: Risih Liat Anak Kecanduan Gedget ? Begini kata Dokter Kejiwaan UGM

Seperti dikutip Utara Times dari Antara. Pemerintah, kata dia, mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol.

Menurut ICJR, pendekatan pelarangan minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif untuk peradilan pidana di Indonesia.

Untuk itu, ICJR mendorong DPR agar kritis terhadap pengusulan RUU itu.

Baca Juga: Kerbau Tua Milik Keraton Solo Mati

Belum lagi, diperlukan riset yang mendalam mengenai untung dan rugi dilakukannya kriminalisasi terhadap seluruh tindakan yang terkait dengan produksi, distribusi, kepemilikan, dan penguasaan minuman beralkohol.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x