Di Denda Rp 50 Juta, Markas FPI di Datangi Satpol PP

- 15 November 2020, 18:05 WIB
Rizieq Shihab tiba di Indonesia
Rizieq Shihab tiba di Indonesia /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Arifin sekali lagi menegaskan bahwa tak ada 'pandang bulu' dalam menegakkan aturan.

Baca Juga: Sudah di Teken, 1,152 Triliun Disiapkan untuk Subsidi Guru Honorer

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tuturnya.

Melalui akun Instagram resminya, Satpol PP DKI Jakarta juga telah mengumumkan bahwa Habib Rizieq dan FPI sudah melunasi denda yang dijatuhkan Pemprov.

Baca Juga: 9 Ruas Jalan Tol Sepanjang 350 Km Dilelang PUPR Tahun 2020

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20, di Sekretariat LPI, Jalan Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," tutur pihak Satpol PP DKI Jakarta dikutip dari akun Instagram @satpolpp.dki.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x