Polresta Cirebon Menangkap 6 Tersangka Kasus Pencabulan

- 18 November 2020, 11:10 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Dok.Pikiran Rakyat./
UTARA TIMES - Enam orang tersangka kasus pencabulan terhadap anak dan juga kekerasan kepada perempuan telah diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat.

"Tersangka pencabulan terhadap anak yang kami tangkap ada lima orang," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, dinukil Pikiranrakyat-Indramayu.com. Pada Selasa, 17 November 2020 Kemarin.

Ia menuturkan lima tersangka pencabulan terhadap anak itu masing-masing berinisial JM, YN, IM, B dan M. Dari lima tersangka tersebut mereka melakukan aksi kejahatan kepada anak di bawah umur.
 
 
Bahkan satu di antaranya yaitu tersangka berinisial M mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dua bulan, aksi kejahatan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

"Tersangka M mencabuli anaknya yang berusai 16 tahun hingga hamil dan bahkan tersangka mengancam korban akan dibunuh ketika melaporkan kepada ibunya," kata Syahduddi.

Syahduddi melanjutkan selain M yang mencabuli anak kandungnya, ada juga tersangka berinisial YN yang merupakan bapak tiri dari korban.
 
Baca Juga: Ditengah Pandemi, Indonesia Dinilai Berpeluang Lakukan Akselerasi Ekspor Produk Dan Jasa Halal

Bahkan YN mencabuli anak tirinya sebanyak tiga kali dan menjalankan aksi bejatnya kepada anak sambungnya dari usia empat tahun.

"Korban yang merupakan anak tirinya itu dicabuli tersangka sebanyak tiga kali, yaitu di tahun 2009 saat usia masih empat tahun, kemudian tahun 2012 dan 2014," ujar Syahduddi.

Sementara untuk tiga orang lainnya yaitu JM, IM dan B, melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan modus sama yaitu mengancam korbannya.
 
Baca Juga: TXT Kembali dengan Luncurkan Rilis Abum Baru 'Blue Hour'

"Kalau tersangka JM, ini melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dengan modus memepet koban menggunakan sepeda motor dan langsung menjalankan aksinya," kata Syahduddi.

Akibat perbuatannya lima tersangka dikenakan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
 
Baca Juga: Wacana Penghapusan Premiun Dinilai Positif

Sedangkan satu tersangka berinisial S ini melakukan kekerasan terhadap perempuan dengan memukul korban di bagian perut dan korban sedang hamil muda,"Akibat perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," kata Syahduddi.***

Editor: Nur Umar

Sumber: indramayu.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x