KSP; UU Citaker Banyak Tenaga Kerja yang Akan Terserap

- 19 November 2020, 23:05 WIB
Ilustrasi UU Ciptaker
Ilustrasi UU Ciptaker /Picpedia.org/

UTARA TIMES - Tenaga Ahli Utama Donny Garhal Adian dari Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja akan menjadi solusi dalam mengurangi angka pengangguran.

Hal itu ungkapkan Donny dalam acara KSP Mendengar yang diselenggarakan di Medan, Kamis 19 November 2020.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja, Presiden berkomitmen membuka kemudahan lapangan kerja,” ujar Donny Garhal Adian dalam acara KSP Mendengar di Medan, sebagaimana siaran pers KSP, yang diterima di Jakarta, Kamis malam.

Baca Juga: Penampakan Pocong di Drama 'Start Up'. Warganet: Tim Do-san atau Han Ji-Pyeong?

Donny mengatakan UU Cipta Kerja mempermudah izin berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan keberadaan undang-undang tersebut, sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara, diharapkan semakin banyak UMKM yang tumbuh, dan semakin banyak tenaga kerja yang akan terserap.

"Sebab jumlah pencari kerja di Indonesia bertambah selama pandemi COVID-19," ujar Donny.

Donny mengakui terdapat beberapa kekurangan dalam UU Cipta Kerja. Namun dia menekankan pemerintah membuat kebijakan melalui UU Cipta Kerja bukan dalam rangka mempermudah investor asing masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Tertarik Dengan Akses Infrastruktur Objek Wisata Situ Bolang

“Perlu diingat, UU Cipta Kerja membuka peluang kerja. Mengenai kemudahan investor asing, UU Cipta Kerja mengaturnya dalam aturan yang sangat ketat,” tegas Donny.

Beberapa peserta acara KSP Mendengar di Medan, langsung menyampaikan tanggapannya atas pemaparan Donny.

Di antaranya perwakilan Pergerakan Mahasiswal Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara Azlan dan perwakilan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Medan Cepe Riangea.

Baca Juga: Sebelum 'Snowdrop', Inilah 8 Drama yang Dibintangi oleh Jung Hae-in

Keduanya mengaku akan melakukan judicial review atau uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

“Seperti apa yang sudah dilakukan pada UU MD3,” kata Azlan.

Seperti diketahui, Program KSP Mendengar bertujuan untuk mendengar aspirasi dari masyarakat untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo sebagai bahan kebijakan Pemerintah.**

Editor: Nur Umar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x