UTARA TIMES - Transaksi yang kian meningkat di masyarakat kini bukan hanya berbentuk fisik namun telah merambat ke dunia elektronik.
Hal ini membuat pemerintah merespons dengan cepat dengan cara mengeluarkan e-meterai atau meterai elektronik untuk memudahkan bertransaksi.
Sehingga dalam memudahkan transaksi pada dokumen elektronik yang semakin meningkat, pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik agar memudahkan saat bertransaksi serta pembayaran pajak.
Namun pada saat membeli e-meterai harus berhati-hati, oleh karena itu Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah dalam membuat e-meterai atau meterai elektronik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021, merekomendasikan 5 distributor resmi yang aman saat bertransaksi.
Baca Juga: 7 Sikap yang Bisa Dilakukan Orangtua Ketika Anak Mengalami Bullying
Dikutip UtaraTimes.com dari Anatara pada 17 November 2022, “yang perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,” ujar Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi.
Berikut ini adalah 5 distributor resmi meterai elektronik yang bisa anda miliki.
1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;