Apple Akan Kenakan Pajak 10 % Bagi Penggunanya, Simak Penjelasanya

- 30 Oktober 2020, 10:15 WIB
Ilustrasi - Smartphone iPhone akan dikenakan pajak sebesar 10 persen
Ilustrasi - Smartphone iPhone akan dikenakan pajak sebesar 10 persen /PIXABAY/ Jan Vašek

UTARA TIMES - Apple akan kenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk penggunanya di Indonesia. Info tersebut diumumkan Apple dalam laman resminya pada 26 Oktober 2020 kemarin.

"Saat pajak atau nilai tukar mata uang asing berubah, terkadang kami perlu memperbarui harga di App Store. Dalam beberapa hari ke depan, harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (tidak termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) di App Store akan naik," tulis Apple.

Penambahan pajak 10 persen kepada pengguna Apple saat penggunaan aplikasi dari pengembang yang berbasis di luar Indonesia.

Baca Juga: Fitur Live Hingga 4 Jam dari Instagram

Ketika diberlakukannya penambahan pajak ini, bagian harga dan ketersediaan pada My Apps akan diperbarui melalui aplikasi yang saat ini digunakan akan disesuaikan dan dihitung berdasarkan harga sebelum pajak. 

Kelebihan yang diberikan pengguna dapat mengubah aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) di App Store Connect. 

Diketahui Applepun memberlakukan pajak di beberapa negara bukan hanya di Indonesia saja, di Indonesia sendiri Apple kenai pajak sebesar 10 persen bagi penggunanya beberapa negara yang dikenakan pajak Apple diantaranya yaitu Brasil, Kolombia, India, Rusia, dan Afrika Seletan.

Baca Juga: Jika lulus Pengumuman CPNS 2019, Siapkan 9 Dokument ini

Untuk di daerah India, Apple menambah pajak sebesar 2 persen dengan pajak barang dan jasa yang telah ada sebesar 18 persen.

Sementara itu, di Islandia dan Albania Harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (tidak termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) juga akan disesuaikan.
 
Pada awal Juli, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai dasar pemungutan PPN sebesar 10 persen kepada pelanggan atau konsumen layanan digital.

Baca Juga: Harga Kacau di China, Aplle Melarang Penjualan Produknya Ke pihak Ketiga

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan digital untuk memungut PPN yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V. dan Spotify AB.***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x