UU Cipta Kerja Angin Segar Bagi Keuangan Syariah

- 29 Oktober 2020, 12:25 WIB
VIRTUAL press conference conditional merger agreement Bank BUMN Syariah, Jakarta 13 Oktober 2020.
VIRTUAL press conference conditional merger agreement Bank BUMN Syariah, Jakarta 13 Oktober 2020. /DOK. Corporate Secretary Bank BRI/

Faozan mencontohkan soal perbankan syariah yang diatur dalam paragraf 4 Pasal 79 UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Menarik! Bisnis Kebab Durian Becek Bisa Meraup Untung Puluhan Juta!

"Peluang pertama, dalam butir 3 (Pasal 79) tentang permodalan. Dalam UU sebelumnya, aturan mengenai permodalan diatur sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja peraturan tersebut kini diatur oleh regulator penanaman modal. Ini adalah peluang bagus," ujar Fauzan.

Sedangkan peluang kedua, lanjutnya, terdapat dalam butir 1 tentang kepemilikan bank yang semula diatur mengenai

Baca Juga: Jabar Siapkan Platform Pendidikan

ketentuan pelengkap. Namun, dalam UU Cipta Kerja ketentuan pelengkap tersebut dihilangkan, dengan kata lain menjadi lebih mudah.

Menurut Faozan, selain perbankan syariah, Omnibus Law ini juga beri manfaat bagi koperasi dengan prinsip syariah, yang sekarang pendirian koperasi dengan prinsip syariah dipermudah dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja, yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian.

Baca Juga: Terdampak Banjir dan Longsor di Lebak, Warga Berharap Dibangun Hunian Tetap

Seperti yang dilansir UTARA TIMES dari Antara. Aturan baru ini, ujar dia, adalah peluang bagus untuk mendirikan koperasi dengan prinsip syariah demi penciptaan lapangan kerja, mengingat saat ini jumlah koperasi jenis ini baru ada 4.500-5.500 unit.

Sementara itu, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Arief Mufraini, mengatakan bahwa pengaturan dalam UU Cipta Kerja soal penanaman modal asing pada perbankan syariah itu penting.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x