Anggota DPRD Indramayu Ditetapkan Tersangka Karena Terlibat Pembantaian Petani Tebu di Lahan PG Jatitujuh

6 Oktober 2021, 15:39 WIB
Anggota DPRD Indramayu ditetapkan Tersangka Kareba Terlibat Pembantaian Petani Tebu di Lahan PG Jatutujuh /Kolase UtaraTimes com/

UTARA TIMES- Hari Rabu, 6 Oktober 2021, Polres Indramayu menetapkan tujuh tersangka atas kasus pembantaian petani tebu di lahan PG Jatitujuh.

Pada penetapan tujuh tersangka oleh Kapolres Indramayu ini, Salah satu diantanya merupakan anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Demokrat.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Konferensi Pers, Rabu

"Kita sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas meninggalnya dua petani saat bentrokan," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif.

Baca Juga: Polres Indramayu Tetapkan Tujuh Tersangka Pembantaian Petani Tebu di lahan PG Jatitujuh, Dua Tersangka DPO

Lukman mengatakan jika tujuh tersangka semuanya merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarajat Indramayu Selatan (F-KAMIS), termasuk ketua Taryadi yang sekaligus menjadi anggota DPRD Indramayu.

Polres Indramayu mengaku sudah melakukan pemeriksaan kepada 26 orang saksi baik dari pihak korban, F-KAMIS dan juga PG Jatitujuh sebelum menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembantaian petani tebu di lahan PG Jatitujuh.

"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," Katanya.

Baca Juga: Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19: Pemerintah Pusat Berkomitmen Program Vaksinasi Sesuai Target

Adapun tujuh tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku pembantaian dua petani di lahan PG Jatitujuh yakni Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46), SBG (48), SWY (51). Dua tersangka masih dalam pengejaran.

Lebih lanjut, Menurut Kapolres Indramayu, Anggota DPRD Indramayu Taryadi beserta enam tersangka lainnya dijerat dengan pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," Pungkas AKBP Lukman.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler