UTARA TIMES – Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengeluarkan Surat Edaran, tentang ketentuan hari dan jam kerja perangkat desa se Kabupaten Indramayu.
Surat edaran dengan no 848/597/Sekret, ditujukan kepada seluruh Kuwu se Kabupaetan Indramayu serta tembusan kepada seluruh Camat se Kabupaten Indramayu.
Perihal surat edaran yang dikeluarkan telah mengacu pada ketentuan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 2 Tahun 2021, tentang ketentuan kerja dan jam kerja di lingkungan pemreintah Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Bupati Berikan Waktu Untuk Tim Arkeolog Ungkap Situs Dingkel
Isi dari surat edaran tersebut membahas tentang hari kerja perangkat desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu ditetapkan lima hari kerja yaitu mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat.
Adapun jam kerja pernagkat desa yang ditetapkan di lingkungan pemerintah Indramayu yakni:
1. Hari Senin dan hari Selasa : jam kerja dimulai dari pukul 07.30 – 16.00 WIB
Waktu istirahat : pukul 12.00 – 12. 45 WIB
2. Hari Selasa dan hari Rabu : jam kerja dimulai dari pukul 07.30 – 16.00 WIB
Jam istirahat : pukul 12.00 – 13.00 WIB
3. Hari Jumat : jam kerja dimulai dari pukul 07.30 – 16.00 WIB
Baca Juga: Alasan UNHAN RI Berikan Gelar Profesor Kehormatan kepada Megawati Soekarnoputri