Dugaan Kasus Korupsi di Pemerintah Kabupaten Indramayu, Dedi Mulyadi Dipanggil KPK Sebagai Saksi

- 4 Agustus 2021, 15:40 WIB
 Dugaan Kasus Korupsi di Pemerintah Kabupaten Indramayu, Dedi Mulyadi Dipanggil KPK Sebagai Saksi
Dugaan Kasus Korupsi di Pemerintah Kabupaten Indramayu, Dedi Mulyadi Dipanggil KPK Sebagai Saksi /Dok. KPK

UTARA TIMES Dedi Mulyadi selaku Anggota DPR RI Daerah Purwakarta, telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Dedi Mulyadi dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat, Tahun 2019.

Dedi Mulyadi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan.

Baca Juga: Di Balik Sejarah Baru Olimpiade, Indonesia Pertama Kali Raih Emas di Cabor Bulutangkis Pasangan Ganda Putri

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menerangkan bahwa pemeriksaan kasus korupsi terkait pengaturan proyek di lingkungan Kabupaten Indramayu Tahun 2019 dilakukan kepada ABS dan kawan-kawan.

“Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Kabupaten Indramayu Tahun 2019 untuk tersangka ABS dan kawan-kawan atas nama Dedi Mulyadi (Anggota DPR RI),” kata Ali Fikri, dikutip dari Antara Rabu, 4 Agustus 2021.

Pemeriksaan terhadap Dedi Mulyadi, dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Asia Tenggara Dengan Perolehan Medali Terbanyak Di Olimpiade Tokyo 2020

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Ade Barkah berzama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.

Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 Juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 Miliar.

Diketahui, kasus tersebut merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 15 Agustus 2019 di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Peraih Medali Emas Olimpiade Tokyo 2020 Asal Yunani Tiru 'Gear Second' Karakter One Piece Luffy

Keduanya, telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada akhirnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan Carsa ES dari pihak swasta.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Telah Memeriksa Tersangka Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur Utama PT ASA

Empat orang tersangka telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Lebih lanjut, kasus tersebut dikembangkan pada Agustus 2020, KPK telah menetapkan Abdul Rozaq Muslim, Anggota DPRD Jabar dan telah divonis denda Rp250 Juta subsider 6 bulan kurungan dan 4 tahun penjara.

Untuk diketahui, Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 Juta.

Baca Juga: 10 Koleksi Twibbon HUT RI 76 Tangan Terkepal, Bingkai Foto 17 Agustus Bikin Semangat Terdongkrak!

Kemudian, dalam keterangan KPK juga bahwa Carsa diduga memberikan uang tunai secara langsung kepada Abdul Rozaq Muslim maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 Miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq, kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah dengan total Rp1,050 Miliar.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah