Pemilihan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Maka, tanggal 23 Juli diperingati sebagai HAN hingga saat ini.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenpppa), peringatan Hari Anak Nasional mengandung makna yang amat mendalam bagi segenap rakyat Indonesia.
HAN merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pedoman Hari Anak Nasional 2021 pada 23 Juli yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) RI menyebutkan, HAN 2021 mengangkat tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju" dengan Tagline #AnakPedulidiMasaPandemi.***