Peristiwa Hari Ini 23 Juli: Hari Anak Nasional (HAN) 2021, Anak Indonesia Maju dan Terlindungi

- 23 Juli 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi Sejarah Hari Ini 23 Juli Hari Anak Nasional (HAN) 2021
Ilustrasi Sejarah Hari Ini 23 Juli Hari Anak Nasional (HAN) 2021 /Pixabay/Sasint/

UTARA TIMES - Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap tanggal 23 Juli pada hari ini  memiliki sejarah yang cukup panjang.

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Upaya ini akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air di masa pandemi Covid-19 2021 ini.

Peringatan HAN di masa pandemi Covid-19 ini adalah momentum untuk meningkatkan kepedulian semua pilar bangsa Indonesia, baik orangtua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media massa serta pemerintah terhadap pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak serta memastikan segala hal yang terbaik untuk pertumbuhan dan perkembangan 79,55 juta anak Indonesia secara optimal.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP, Kepala Sekolah Menengah Negeri di Jakarta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jejak rekam embrio Hari Anak Nasional sudah tergurat sejak berdirinya Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang diresmikan tahun 1946. Dalam sidang Kowani pada 1951, diputuskan beberapa kesepakatan, salah satunya adalah mengupayakan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional.

Atas usulan Kowani, tanggal 6 Juni ditetapkan sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia. Alasannya, selain bertepatan dengan hari lahir Presiden RI pertama Sukarno (1 Juni 1901), tanggal ini juga berdekatan dengan perayaan Hari Anak Internasional.

Berakhirnya era Sukarno yang digantikan oleh rezim Orde Baru memunculkan perubahan pula terhadap cukup banyak hal di negeri ini, termasuk tanggal peringatan hari anak di Indonesia.

Hingga akhirnya, Presiden ke-2 RI, Soeharto, mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang memutuskan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli.

Baca Juga: Sinopsis Film Ayla The Daughter of War Turki, Kisah Mengharukan Antara Tentara Turki dengan Gadis Kecil

Pemilihan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional diselaraskan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Maka, tanggal 23 Juli diperingati sebagai HAN hingga saat ini.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenpppa), peringatan Hari Anak Nasional mengandung makna yang amat mendalam bagi segenap rakyat Indonesia.

HAN merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga: Pemda Jabar Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama, Tarif Pajak Progresif lewat Triple Untung Plus

Pedoman Hari Anak Nasional 2021 pada 23 Juli yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) RI menyebutkan, HAN 2021 mengangkat tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju" dengan Tagline #AnakPedulidiMasaPandemi.***

Editor: Mutohirin

Sumber: kemenpppa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah