Kajian Ramadhan 2021: Muntah Yang Bagaimana Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Para Ulama

- 24 April 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi: beberapa hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan satu di antaranta muntah dengan sengaja.*
Ilustrasi: beberapa hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan satu di antaranta muntah dengan sengaja.* /Pixabay/hhach/

UTARA TIMES - Saat ini tentunya momentum bulan Ramadhan 2021 menjadi ladang pahala bagi umat muslim karena memang banyak keistimewaannya.

Dalam kajian di bulan Ramadhan 2021 ini, Muhammad Abdul Tausikal akan menyampaikan informasi terkait jenis jenis muntah yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan 2021.

Lalu, muntah yang bagaimana yang membatalkan puasa? Bagaimana kalau ada yang mabuk perjalanan lantas mual dan muntah, apakah puasanya batal?

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Sabtu 24 April 2021, Akhirnya Maudy dan Ken Menikah, Argadana Bertemu Wilantara

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Terus Meningkat, Pemerintah Malaysia Larang Perjalanan Lintas Negeri

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720 Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if sedangkan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 266).

Baca Juga: Mengenal Kain Tenun Tinimbar Andalan Maluku Yang Sarat Makna Berikut Ini

Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah.

Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, 1: 556).

Baca Juga: Ramadhan 2021 Panjatkan Doa Memohon Benci Terhadap Maksiat di Hari Ke 11

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) pernah ditanya, jika ada seseorang yang berpuasa lantas ia muntah dan menelan muntahannya namun tidak disengaja, apa hukumnya?
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab bahwa jika ada yang sengaja munta, puasanya batal.

Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. Begitu pula puasa tidak batal ketika muntahnya tertelan tanpa sengaja. (Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38579).

Baca Juga: Kajian Ramadhan 2021: Tes Swab Covid-19 Batalkan Puasa? Simak Ulasan Para Ulama Berikut Ini

Kesimpulan, jika seseorang dalam perjalanan jauh lantas mabuk dan muntah (mual perjalanan), ini disebut muntah yang tidak bisa ia kendalikan (tidak sengaja), puasanya tidak batal. Wallahu a’lam.***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Rumasyho.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah