Kartu Tani Membuat Petani Madura Kesulitan Mendapatkan Pupuk

- 3 November 2020, 11:07 WIB
Dokumentasi. Pekerja menata pupuk urea di gudang distributor pupuk Indonesia di Lopang, Serang, Banten. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
Dokumentasi. Pekerja menata pupuk urea di gudang distributor pupuk Indonesia di Lopang, Serang, Banten. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN) /

UTARA TIMES – Petani di wilayah Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur kini resah karena memasuki musim tanam.

Pasalnya, mereka kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi karena adanya aturan yang tercantum di dalam kartu tani.

Baca Juga: Harga Logam Mulia Terbaru, Selasa 3 November 2020, Menarik !

Mohammad Naji salah seorang petani yang berasal dari Kecamatan Kamal mengungkapkan, dirinya bersama para petani lainnya kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Keresahan mereka semakin menjadi terutama mengingat sudah waktunya memasuki waktu tanaman mendapatkan pupuk (pemupukan).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sulit di Akses, Nitizen Curiga

“Saya bersama petani lainnya memberanikan diri datang ke salah satu kios di Kecamatan Socah, namun ditolaknya karena (kepemilikan kartu tani) harus sesuai dengan wilayah kecamatan masing-masing,” ujarnya seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Hal serupa dikeluhkan oleh petani asal Kecamatan Kwanyar, Moh Jamal.

Jamal bersama rekan-rekannya kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi di pasaran. Pasalnya, stok pupuk kosong di pasaran.

Baca Juga: Cegah Hoaks, Baca UU Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah Ini Link downloadnya

Bukan hanya sulit untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, kini untuk mendapatkan pupuk nonsubsidi pun sangat sulit didapatkan di pasar.

“Meski berapapun harganya, jika ada barangnya pasti dibeli oleh petani, karena sekarang ini waktunya tanaman untuk pupuk,” tegasnya.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Tanda Tangani Omnibus Law UU Cipta kerja 3 Hari Lebih Cepat

Berdasarkan keterangan dari salah satu pemilik Kios Pupuk Bersubsidi Abdul Azis di Desa Keleyan, Kecamatan Socah mengatakan, per 1 September 2020 pembelian pupuk bersubsidi harus memiliki kartu tani.

Selain itu, syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi harus membeli sesuai dengan wilayah kecamatan masing-masing.

Baca Juga: Tim SAR Terus Berupaya Mencari Anak yang Terbawa Arus

Masalahnya, banyak petani yang berasal dari kecamatan lain yang datang untuk membeli pupuk, namun tidak dapat dilayani karena jika dilayani secara otomatis telah melanggar aturan yang ada.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Warga Dalam DPT Sebanyak 2,79 juta Orang Belum Rekam Data KTP- el

“Permasalahan kelangkaan pupuk bersubsidi dengan diberlakukannya kartu tani, rata-rata terjadi di semua kecamatan. Melihat permasalahan yang berkembang di masyarakat petani, sebaiknya keluhan tersebut dibawa ke gedung dewan untuk solusi,” ujar Abdul Azis.***

Editor: Nur Umar

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x