Wamenag Tanggapi Penahanan Habib Rizieq Shihab : Semoga Semua Pihak Mendapat Keadilan

13 Desember 2020, 20:10 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi. /Instagram.com/@zainuttauhidsaadi

UTARA TIMES - (13/12) Habib Rizieq Shihab usai menjalani penyidikan selama 12 Jam di Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan kini dia sudah ditahan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Menanggapai hal itu Wakil Menteri Agama (WamenagZainut Tauhid Sa'adi berharap penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak direspons secara berlebihan.

Tanggapan tersebut disampaikannya melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Antara di Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020.

Baca Juga: Kemenag Sudah Cairkan BLT Bagi Guru Honorer, Berikut Cara Agar Insentif Rp1,8 Juta Cepat Ditransfer

Baca Juga: Presiden Jokowi Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI : Hukum Harus Ditegakkan Untuk Lindungi Masyarakat

"Ikuti saja prosesnya, berdoa semoga kasus ini selesai dan semua pihak mendapat keadilan," kata Zainut Tauhid Sa'adi dikutip Utara times dari Antara.

Dia juga berharap kepada organisasi masyarakat Islam agar mengedepankan kebijaksanaan dalam dakwah menegakkan kebenaran (amar ma'ruf) dan mencegah keburukan (nahi munkar).

Menurutnya, saat ini ada yang menganggap amar ma'ruf dilakukan dengan cara lembut, bijak, dan penuh kedamaian sedangkan nahi munkar dilakukan dengan cara keras.

Baca Juga: Pilkada Telah Lewat, Rekapitulasi selesai 17 Desember Mendatang

"Rasulullah mengajarkan untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar itu harus dengan penuh kebijaksanaan, contoh yang baik dan berdiskusi dengan cara yang lebih baik," lanjutnya.

Dirinya menganggap, bahwa peredaran ujaran kebencian dan berbagai macam hoaks, termasuk hoaks seputar isu keagamaan, di media sosial bisa melahirkan intoleransi.

"Hal ini bisa melahirkan intoleransi di tengah masyarakat, serta menjadi tantangan pada keharmonisan kehidupan berbangsa," ujarnya.

Baca Juga: BNPB : Waspada Bencana Hidrometeorologi, Jelang Puncak Musim Hujan

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Humas Polri : 'Mulai Sejak 12 Desember Hingga Selama 20 Hari Kedepan'

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler