Bukan Front Persatuan Islam, Habib Rizieq Minta Nama FPI diubah Lagi Jadi Front Persaudaraan Islam

7 Januari 2021, 13:32 WIB
Kuasa hukum habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa

UTARA TIMES - Habib Rizieq Shihab (HRS) mengganti kembali nama Front Persatuan Islam (FPI) yang dilarang pemerintah menjadi Front Persaudaraan Islam.

Awalnya, nama wadah baru itu dinamakan Front Persatuan Islam. Nama Front Persaudaraan Islam menjadi usulan terakhir Habib Rizieq dan kedepannya nama tersebutlah yang dipakai, bukan Front Persatuan Islam.

Mantan wakil sekretaris umum DPP FPI Aziz Yanuar mengungkapkan, tak hanya namanya saja yang dirubah tetapi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) berbeda dengan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Rating Drama 'True Beauty' Mengalami Kenaikan, 'Cheat On Me If You Can' Turun

Baca Juga: Penerima Prioritas Vaksin Gratis Kemenkes Akan Dihubungi Melalui SMS

"Itunya juga tidak sama," kata Aziz kepada wartawan, Selasa, 5 Januari 2021.

Namun Aziz tak merinci AD/ART Front Persaudaraan Islam tersebut. Aziz hanya menjelaskan, Front Persaudaraan Islam sebetulnya sudah terbentuk sejak 30 Desember 2020.

Awalnya, nama wadah baru ini dinamakan Front Persatuan Islam. Namun, kala itu belum ditasbihkan sebagai identitas resmi organisasi.

Baca Juga: Perhatikan! 5 Dampak Berbahaya Terlalu Lama Menatap Layar Dari Penglihatan Buram Hingga Leher Tegang

Mengapa belum diresmikan sebagai identitas baru, kata Aziz, dikarenakan masih terdapat dinamika dan kompromi di internal para deklarator terkait nama organisasi baru tersebut.

Alhasil, nama Front Persaudaraan Islam kini yang dipilih sebagai identitas organisasi.

Selain itu, Aziz menjelaskan bahwa HRS sendiri yang mengusulkan agar organisasi baru ini dinamakan Front Persaudaraan Islam.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Jangan Langsung Pulang, Kenapa?

"Jadi, Insya Allah ke depan namanya Front Persaudaraan Islam," tambahnya, sebagaimana dilansir dari Galamedianews.com.

Pemerintah melalui enam pejabat tinggi yang terdiri dari tiga Menteri dan tiga pemimpin institusi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membubarkan dan melarang seluruh aktivitas FPI.

Baca Juga: Wakil Dekan Dicopot Karena Terlibat HTI, Rocky Gerung Sebut Politik 'Cebongisasi', Berjalan Lancar?

Salah satu dalam pertimbangan pembubaran itu, pemerintah menganggap isi AD/ART FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU 17/2013 dimana UU tersebut untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945.***

 

Artikel ini pernah tayang di Galamedianews.com dengan judul https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-351220689/bukan-front-persatuan-islam-ternyata-ini-nama-yang-diinginkan-habib-rizeq-sebagai-pengganti-fpi?page=2 (Dicky Aditya/Galamedianews.com)

 

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler