Siap Jika Dipanggil Perang, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 3/2021 Atur Mobilisasi Rakyat

22 Januari 2021, 09:28 WIB
FOTO ilustrasi tentara pilot helikopter.* /Pixabay /Alejandro Espeche

UTARA TIMES - Pemerintah melalui Peraturan (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, memperluas peran masyarakat dalam upaya pertahanan negara.

Peraturan tersebut membicarakan tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 lalu.

Peraturan juga sudah berlaku pada hari yang sama setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: 15 Juta Vaksin Baku Akan Di Kirim Produsen Sinovac Ke Indonesia, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Begini Kata Nina Agustina Dai Bachtiar Setelah Ditetapkan Jadi Bupati Oleh KPU Indramayu

Sebagaimana dikutip Utara times dari Pikiran-rakyat.com PP Nomor 3 Tahun 2021 secara singkat,  menjelaskan tentang Aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.

Ini berarti mau tidak mau, masyarakat harus siap diminta untuk ikut perang jika suatu saat negara membutuhkan.

Berikut adalah bunyi dari pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 :

Baca Juga: Babak 16 Besar Toyota Thailand Open 2021: Ahsan/Hendra Melaju, Indonesia Kehabisan Tunggal

'Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

"Presiden dapat menyatakan mobilisasi'

Mobilisasi sendiri merupakan tindakan pengarahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta saranan dan prasaranan nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.

Baca Juga: Listyo Sigit Akan Aktifkan PAM Swakarsa, Para Aktivis Kamisan Sebut Abai Sejarah Kekerasan

Semua itu bisa digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman terhadap negara NKRI.

Dalam melakukan mobilisasi massa, Presiden tidak bisa sembarangan dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah DPR menyetujui, barulah presiden mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka pada masyarakat umum.

Baca Juga: Nina Agustina Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati Terpilih Di Pilkada Indramayu 2020

Saat diminta melakukan hal ini, maka masyarakat sudah harus siap berperang untuk melindungi kepentingan negara apabila darurat militer sudah dinyatakan panglima tertinggi.***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler