Penting! Begini Cara Penanganan Yang Tepat Jika Mengalami Gejala Covid 19 di Tahun 2021

25 Januari 2021, 19:38 WIB
begini penanganan saat mengalami gejala covid 19 /pixabay/Pexels

UTARA TIMES - Kasus positif virus Covid-19 di Indonesia hampir menyentuh angka 1 juta kasus dengan jumlah 999.256 kasus per tanggal 25 Januari 2021.

Tentunya hal ini harus diperhatikan secara serius dengan mencegah dan memutus rantai penyebaran virus dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Segera lapor bila ada rekan atau keluarga yang terpapar virus Covid-19 dengan menghubungi Satgas Covid-19. Pihak Satgas Covid-19 akan membantu kalian dalam menginformasikan Rumah Sakit yang masih tersedia untuk penangan kasus Covid.

Baca Juga: Hadir dalam Drama 'Love (ft. Marriage and Divorce), Seperti Ini Sosok Sung Hoon

Selain itu, bila mengalami gejala ringan dan sedang maka dianjurkan isolasi mandiri. Perlu diketahui bahwa biaya pengobatan Covid-19 adalah gratis dan tidak dipungut biaya apapun karena sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI.

Berikut adalah hal perlu diperhatikan ketika anda terpaksa harus di rawat di RS

1. Jangan menggunakan asuransi pribadi

Bagi kalian yang memiliki asuransi kesehatan maka disarankan untuk tidak menggunakan jasa pelayanan asuransi. Hal ini dikarenakan tingginya biaya pengobatan Covid-19 sehingga asuransi pun tidak menanggung pengobatan ini sepenuhnya

Baca Juga: Kehadiran Rafael Mengusik Aldebaran dalam Sinetron Ikatan Cinta 25 Januari 2021, Andin Tunjukkan Cincin Nikah?

2. Beri tahu detail kepada pihak RS

Kalian juga harus mengatakan kepada RS bahwa biaya pengobatan ini adalah gratis melalui dana jaminan Covid-19 dana Departemen Kesehatan

3. BPJS tidak menanggung pengobatan Covid-19

Bagi kalian yang tidak memiliki BPJS, jangan khawatir apabila mengalami gejala Covid-19 dan harus terpaksa masuk ke RS untuk pengobatan. Hal ini dikarenakan BPJS juga tidak menanggung biaya demikian, Biaya pengobatan seluruhnya ditanggung Pemerintah.

Bagi pasien tanpa gejala dan bergejala ringan bisa menghubungi Puskesmas terdekat dan biasanya pasien ini akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Selama isolasi mandiri pihak Puskemas akan menyediakan vitamin dan obat-obatan selama 14 hari ke depan dengan tetap melakukan pemantauan. Bila gejala memburuk dan mengarah ke sedang/berat maka kalian akan dirujuk ke RS.

Baca Juga: Terseret Arus Sungai Cimanuk Kini Korban Ditemukan di Indramayu Tak Bernyawa

Bagi kalian yang terkendala biaya tes PCR yang mahal maka pihak Puskesmas tidak langsung melakukan tes demikian bila gejala belum terlihat jelas.

Indikasi gejala seperti batuk, sakit tenggorokan,mual,pegal-pegal, diare, dan hilang rasa/penciuman atau anosmia bisa diidentifikasi secara mandiri.

Apabila gejala demam dan sesak nafas meningkat maka segera hubungi Satgas Covid-19. Gejala yang paling umum muncul adalah anosmia atau kehilangan fungsi penciuman pada hidung terhadap bau-bau yang tajam.

Berikut Nomor Satgas Covid-19 DKI Jakarta 119 atau 081-112-112-119 atau 081-388-376-955. Untuk daerah lain bisa melakukan pengecakan nomor di Google atau mengunjungi situs resmi https://covid19.go.id/ atau https://covid19.go.id/p/konten/kontak-layanan-kementerianlembaga-untuk-covid-19.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: COVID-19

Tags

Terkini

Terpopuler