Usai KLB Ditolak, Andi Arief Minta Mahfud MD Harus Turun Tangan dalam Kasus Habib Rizieq dan Syahganda

3 April 2021, 14:39 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arif /Pikiran Rakyat/

 

UTARA TIMES - Partai Demokrat nampaknya kembali memberi fokus perhatian pada isu-isu nasional. Pasalnya, Pemerintah secara resmi mengumumkan menolak hasil keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief meminta agar pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD agar mau mendengarkan ketidakadilan yang terjadi pada kasus Habib Rizieq Shihab dan Syahganda Nainggolan.

"Pak Prof Mahfud MD Ysh (yang saya hormati, red), harapan saya besar sekali agar mau mendengarkan soal ketidak adilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda," ujarnya dalam Twitter @Andiarief__  pada Sabtu (3/4).

Baca Juga: Sarana Transportasi Jadi yang Utama, Pemprov Jakarta Akan Perbaiki Stasiun Kereta Hingga JPO

Andi Arief menilai bahwa kasus yang terjadi keduanya adalah kasus yang diadili secara politik.

"Hanya HRS yang diadili secara politik dalam pelanggaran prokes, hanya Syahganda yang dituntut 6 tahun dugaan berita bohong," tandasnya.

Baca Juga: Mama Rosa Mulai Yakin Bahwa Andin Bukan Pembunuh Roy dalam Ikatan Cinta 3 April 2021 Full Episode

Seperti diketahui, HRS dijerat dengan tiga pasal sekaligus terkait pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokes) di Petamburan (Jakarta Pusat), Megamendung (Kabupaten Bogor), dan hasil tes usap Rumah Sakit Ummi (Kota Bogor).

Baca Juga: Bertujuan Mengantisipasi, Panglima TNI Siapkan Langkah Bantu Polri Demi Pencegahan Aksi Terorisme

Adapun kerumunan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 24 Februari 2021, tidak dianggap pelanggaran prokes.

Sementara Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan 6 tahun penjara.

Baca Juga: Melalui Twitter Pribadinya, Presiden Jokowi Perlihatkan Ibu Kota Negara Baru

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Love Story The Series Episode 3 April 2021: Ken dan Maudy Tunangan, Wilantara Hadir!

Syahganda diyakini menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Dikabarkan akan Hadir sebagai Saksi dalam Akad Nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

"Memutus, menyatakan terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam dakwaan pertama penuntut umum," ujar jaksa Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/4).***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler